Gowes Yuk | Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor – Wah, kabar gembira bagi para pemilik kendaraan! Ada banyak keuntungan yang menanti nih. Beberapa provinsi di Indonesia lagi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara besar-besaran. Bayangkan saja, kamu bisa bayar pajak kendaraan tanpa harus pusing dengan denda yang menumpuk. Program ini seperti angin segar bagi kita yang mungkin saja telat bayar pajak atau ingin memperpanjang STNK. Jadi, jangan sampai kelewatan kesempatan emas ini ya!

Program pemutihan pajak kendaraan ini memang sangat menarik. Selain bisa menghemat pengeluaran, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Dengan memanfaatkan program ini, kamu nggak cuma bisa melunasi tunggakan pajak, tapi juga menghindari risiko terkena tilang atau kendala saat memperpanjang STNK. Yuk, simak terus artikel ini sampai selesai biar nggak ketinggalan informasi pentingnya!

BACA JUGA : Biaya Pajak Mobil Fortuner Keluaran 2024 Setiap Tahun

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda atau dengan denda yang sudah dikurangi.

Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

1. Meringankan Beban Masyarakat: Program ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

2. Meningkatkan Kepatuhan: Dengan adanya pemutihan, diharapkan pemilik kendaraan akan lebih patuh dalam membayar pajak tepat waktu di masa mendatang.

3. Peningkatan Pendapatan Daerah: Program ini juga membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Biaya Pajak Mercedes benz S 300 L AT 2008 Setiap Tahun

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

1. Penghapusan Denda: Pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda atas tunggakan pajak yang dimiliki.

2. Diskon Pajak: Beberapa provinsi memberikan diskon khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor selama periode pemutihan.

3. Proses Mudah: Proses pemutihan biasanya lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan pembayaran pajak reguler.

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

1. Cek Informasi Resmi: Pastikan kalian mendapatkan informasi resmi dari otoritas pajak atau pemerintah daerah terkait jadwal dan syarat program pemutihan.

2. Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK, BPKB, dan KTP.

3. Kunjungi Kantor Pajak: Datang ke kantor pajak atau tempat yang ditunjuk untuk mengikuti program pemutihan.

4. Bayar Pajak: Lakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program pemutihan.

BACA JUGA : Biaya Pajak Mobil Suzuki XL7 Hybrid Keluaran Tahun 2024

Daftar Provinsi

1. Provinsi Riau

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Bapenda Riau Official (@bapendariau)


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengadakan program pemutihan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024. Program ini berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapendariau pada Senin, 9 September 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

“Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024,” demikian bunyi Peraturan Gubernur yang diteken oleh Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi.

Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:

  1. Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  3. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian pasal 3 berbunyi:

  1. Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
  2. Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
  3. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

BACA JUGA : Biaya Pajak Mobil Suzuki Jimny 5 Pintu Keluaran 2024

2. Provinsi Lampung

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Bapenda Lampung (@bapenda_lampung)

Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Menurut informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung pada Senin, 9 September 2024, terdapat empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang ditawarkan:

1. Bebas Pajak Progresif: Gratis pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

2. Gratis Pengembalian Nama Kendaraan: Bebas bea balik nama untuk kendaraan dari dalam maupun luar provinsi Lampung.

3. Bebas Denda: Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.

4. Keringanan Tunggakan Pajak: Diskon sebesar 50-70 persen untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-3, ke-4, dan ke-5, berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembayaran pajak yang lebih terjangkau.

3. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024. Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu;

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II),
  2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambata,
  3. Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
  4. Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya,
  5. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

BACA JUGA : Biaya Pajak Mobil Suzuki Jimny 5 Pintu Keluaran 2024

4. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

  1. Pembebasan pajak progresif
  2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

BACA JUGA :

5. Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB. Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:

Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024 Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024 Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

BACA JUGA : Biaya Pajak Mobil Fortuner Keluaran 2009 Pertahun

6. Bengkulu

Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024. Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

7. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. “Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan pada situs resminya. Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut: Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat: 

  1. e-KTP atas nama pribadi;
  2. STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
  3. Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

BACA JUGA : Biaya Pajak Mobil Fortuner Keluaran 2008 Pertahun

8. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.

Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor, 
  2. Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, 
  3. Bebas pajak progresif.
  4. Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
  5. Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

BACA JUGA : Biaya Pajak Mobil Fortuner keluaran 2007 Pertahun

9. Bali

Dilansir dari Instagram @bapendapemprovbali, Senin (9/9/2024), kebijakan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Berikut ini pelaksanaan kebijakan pembebasan pajak daerah (PKB dan BBNKB) di Bali:

Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024. Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024,

Berikut ketentuan yang berlaku : Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

BACA JUGA : Biaya Pajak Mobil Fortuner keluaran 2006 Pertahun

Kesimpulan

Nah, itulah tadi beberapa provinsi yang sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jangan lupa untuk mengecek kembali informasi terbaru mengenai program ini, ya. Siapa tahu ada perubahan atau penambahan provinsi yang ikut serta. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar kendaraan kesayanganmu bisa tetap legal dan aman digunakan di jalan raya. Selamat mencoba!

Gowes Yuk

Gowes Yuk adalah seorang pakar otomotif yang memiliki minat mendalam dalam dunia mobil, motor dan kendaraan umum. Dengan pengalaman bertahun-tahun di industri roda empat dan roda dua, beliau telah menjelajahi berbagai jenis sepeda dan teknologi terbaru. Sebagai penulis artikel profesional di Gowes Yuk, secara konsisten menyajikan informasi yang mendalam, akurat, dan mudah dipahami.

Related Post

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer