Kategori “Biaya Pajak” merujuk pada berbagai jenis biaya yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Biaya-biaya ini termasuk pengeluaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Berikut adalah beberapa contoh biaya yang termasuk dalam kategori ini:
1.
Biaya Pembelian Bahan: Pengeluaran untuk bahan baku yang digunakan dalam produksi.
2.
Biaya Pekerjaan atau Jasa: Termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.
3.
Bunga, Sewa, dan Royalti: Pengeluaran untuk bunga pinjaman, sewa properti, dan pembayaran royalti.
4.
Biaya Perjalanan: Pengeluaran untuk perjalanan dinas atau bisnis.
5.
Biaya Pengolahan Limbah: Pengeluaran untuk pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha.
6.
Premi Asuransi: Pembayaran premi untuk asuransi yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
7.
Biaya Promosi dan Penjualan: Pengeluaran untuk kegiatan promosi dan penjualan produk atau jasa.
8.
Biaya Administrasi: Pengeluaran untuk kegiatan administrasi perusahaan.
9.
Penyusutan dan Amortisasi: Pengeluaran untuk penyusutan aset berwujud dan amortisasi aset tidak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.
10. Iuran Dana Pensiun: Iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Biaya-biaya ini diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menentukan besaran penghasilan kena pajak (PKP) yang harus dibayarkan oleh wajib pajak